TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Harris Simamora dalam persidangan mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).
Diketahui, Harris Simamora membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi.
"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris.
Baca: Tangis Haris Simamora dan Upaya Pengacara Lepaskan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum.
Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Harris membunuh korban lantaran sakit hati.
"Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujarnya.
Baca: Penyesalan Mendalam Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan
Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang sedang tertidur.
Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun.
Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas.
"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.
Usai menewaskan Daperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7).
Hal itu dilakukan Haris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya.
Kendati demikian, Haris mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Baca: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Haris Simamora Dibawa ke Kejari Bekasi dengan Kardus Bukti
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban. Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.
Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penyesalan Haris Simamora
Dikutip dari tribunjakarta.com, Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.
Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Haris Simamora di Garut
"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.
Alam mengatakan, Haris saat ini ditanah di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.
Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.
"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.
Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.
Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.
"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Baca: Haris Simamora Tega Bunuh Dua Anak Diperum Nainggolan, Ini Alasannya
Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Penulis : Dean Pahrevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Membenci Korban Sejak Lama