TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasus suami bunuh istri di Bekasi, diduga dipicu oleh suami berinisial berinisial T (47) yang sering dihina dan dicaci maki istri. T menjerat leher korban hingga tewas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 April 2019 di rumah korban, Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Saat itu pelaku nekat membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan tali lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.
"Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kemungkinan karena korban yang seorang pedagang punya penghasilan lebih besar dibanding pelaku yang bekerja serabutan," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).
Usai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri.
Pada 12 April 2019, saksi yang merupakan adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban melintas di depan rumah korban.
Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.
"Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Candra.
Baca: Timnas Cricket Putri Indonesia Targetkan Lolos Piala Dunia 2020
Baca: KSPI Jabodetabek Tak Gelar Long March ke Istana pada Perayaan Mayday 2019
Baca: Bek Liverpool, Virgil Van Dijk Raih Gelar Pemain Terbaik Liga Inggris versi PFA
Kemudian, pada 21 April 2019 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong.
Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban," tutur Candra.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Dihina dan Direndahkan, Suami Bunuh Istri di Bekasi"