TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru kesenian di salah satu sekolah swasta di Jakarta dilaporkan orangtua murid ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) sore atas dugaan kekerasan.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Nadira Nurfitrianda.
Baca: Kronologis Murid SD di Surabaya Tendang Tangan Gurunya hingga Patah
Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL oleh seorang guru kesenian sekolahnya yakni IR.
AL mengatakan, dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya terjadi pada 19 Februari 2019 lalu oleh guru kesenian sekolah swasta itu yakni IR di dalam ruang kelas sekolah.
Akibatnya, anak keduanya itu, kata AL, mengalami memar dan luka di kepala di belakang telinga
Pihaknya, kata AL, sudah membuat laporan atas dugaan tindakan kekerasan oknum guru tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/2/2019) lalu.
Namun, kini, laporan itu didisposisikan atau dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan.
"Saya berharap, proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."
"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Menurut AL, dari keterangan anaknya, JNA (12), kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram telinga dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu, dia menyeret anaknya ke luar kelas.
"Anak saya bilang leher dan telinganya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."
"Akibatnya kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL
Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.
"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.