News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Gojek Gelar Aksi Mogok Hari Ini Protes Tarif Diturunkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mogok, Senin (6/5/2019) hari ini.

Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aksi mogok dilakukan karena pihak aplikator Gojek kembali menurunkan tarif di wilayah Jabodetabek.

"(Aksi) memprotes perusahanan aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah dalam hal tarif," kata Igun saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/5/2019).

Ia mengatakan, Gojek telah menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer.

Baca: Tarif Ojek Online Resmi Naik

Hal itu menurut Igun telah melanggar peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

Igun menjelaskan, awalnya per tanggal 1 Mei 2019 Gojek telah menyesuaikan tarif di Jabodetabek sesuai dengan yang ditetapkan Kemenhub.

Namun, tanggal 4 Mei 2019 para pengemudi mendapatkan notifikasi dari perusahaan Gojek.

"Jadi masing-masing HP di aplikasi driver dan menerapkan tarif murah," ucapnya.

Meski melakukan aksi mogok, Igun menyebutkan belum ada rencana pengumpulan massa untuk besok.

Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab

Pihaknya juga tidak melarang total jika ada pengemudi yang tetap ingin mencari penumpang.

"Tidak ada paksaan buat yang tidak mau mogok, Tapi dari asosiasi memang mengimbau untuk protes dengan cara mogok," kata dia.

Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak Gojek untuk mengkonfirmasi kenaikan tarif tersebut, namun belum menerima balasan.

Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019).

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.

Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini