Stasiun Bundaran HI-Stasiun Lebak Bulus Grab sebesar Rp 14.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Fatmawati sebesar Rp 13.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Cipete Raya sebesar Rp 11.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Haji Nawi sebesar Rp 10.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Blok A sebesar Rp 9.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Blok M sebesar Rp 8.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun ASEAN sebesar Rp 7.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Senayan sebesar Rp 6.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Istora Mandiri sebesar Rp 5.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Bendungan Hilir sebesar Rp 4.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Setiabudi Astra sebesar Rp 4.000
Stasiun Bundaran HI-Stasiun Dukuh Atas sebesar Rp 3.000
Tarif di atas merupakan tarif yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan kartu JakLingko serta kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI untuk menumpangi MRT Jakarta. (Ardito Ramadhan)