News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana ditunjuk menjadi penasehat hukum Ketua Umum Wahdah Islamiah Zaitun Rasmin, dalam menghadapi tuduhan teroris yang dilakukan stasiun televisi swasta. Dalam konfrensi pers klarifikasi tuduhan teroris di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016), ia mendesak pihak yang melakukan tuduhan untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baik kliennya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana yang berstatus tersangka dugaan makar mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore.

Kedatangan Eggi Sudjana yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Bawa Alquran

Baca: Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus People Power

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Eggi Sudjana datang sekira pukul 16.40 WIB bersama sekitar lima orang tim kuasa hukumnya.

Eggi Sudjana tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.

Dihadapan wartawan, Eggi Sudjana mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi Sudjana dengan berbagai argumen.

Saat ditanya apa yang dibawanya, Eggi Sudjana menjawab itu adalah Al-Quran.

"Bawa Al-Quran saja, buat baca-baca, in Al-Quran," kata Eggi sambil menunjukkan dua Alquran bersampul merah yang dibawanya.

Sebelumnya Eggi Sudjana mengaku dalam tinjauan spritualnya ia berterimakasih kepada penyidik karena dijadikan tersangka.

"Kalau saya tinjauan spritual, saya terimakasih jadi tersangka. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry point supaya kejujuran kebenaran dan keadilan bisa tampak. Cuma yang perlu diingatkan adalah bahwa situasi ini jangan dipelintir," kata Eggi Sudjana.

Ia mengaku sudah membuktikan bahwa people power yang dimaksudnya bukan tujuan makar.

"Saya sudah buktikan bahwa people power yang dimaksud adalah pada dua hari tanggal 9 dan 10 Mei kemarin, dalam aksi di Bawaslu dengan Pak Kivlan. Itulah people powernya, walaupun belum banyak," kata Eggi Sudjana.

Sebab yang ia persoalkan dalam aksi itu adalah soal capres.

"Artinya yang saya persoalkan adalah capres. Soal capres itu tidak ada sanksinya. Karena tidak ada pemerintahannya. Kan capres belum ada pemerintahan," kata Eggi Sudjana.

"Sementara saya tuduhannya Pasal 160 KUHP kaitannya dengan Presiden. Ini kan keliru. Sudah salah konstruksi hukumnya, kan amat sangat salah," kata Eggi Sudjana.

Namun ia tetap berprasangka baik dengan polisi.

"Cuma saya aneh saja. Kok aneh, karena polisi seperti tidak memahami konstruksi hukum. Apalagi pakai permukatan jahat. Kapan saya bermufakatnya, karena waktu saya tampil di rumah Prabowo itu spontanitas. Gak ada diatur. Tak ada nama saya sebagi pembicara karena itu panggung demokrasi dan siapapun bisa bicara di sana," kata Eggi Sudjana.

Selain itu kata dia sebelumnya Amien Rais juga sempat mengungkapkan soal people power.

"Ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh refoemasi dan kok gak apa-apa, biasa-biasa saja," tutur Eggi Sudjana.

Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi," kata Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia

Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar

Eggi Sudjana juga menyinggung tidak akan seperti tokoh atau elite lain yang berupaya kabur dari panggilan polisi.

"Beda dengan tokoh atau elit yang kemaren kita lihat, yang dipanggil polisi pada kabur, sampai mobilnya nabrak dan benjol kelapanya segede bakpao," kata Eggi Sudjana.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.

"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Argo Yuwono menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).

Menurut Argo Yuwono hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. "Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," kata Argo.

Argo Yuwono menjelaskan pelapor dalam kasus Eggi Sudjana ini tak hanya satu.

"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.

"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari

Baca: Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.

"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Bawa Alquran Saat Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana: Untuk Baca-baca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini