TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto tidak pernah menyangka bila ucapannya akan membawa dirinya ke tahanan.
Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkapa aparat Polda Metero Jaya karena ucapannya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ucapannya tersebut terlontar ketika dirinya sedang melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019).
Aksinya tersebut direkam seorang perempuan dan tiba-tiba videonya viral di media sosial.
Baca: Said Aqil Beberkan Ramalan Gus Dur soal Munculnya Ustaz Dadakan: Sudah Prediksi Waktu Masih di PBNU
Kemudiaan, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Guna melengkapi laporannya, Immanuel turut membawa barang bukti pendukung mulai dari rekaman video hingga beberapa gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca: Pemilih Jerman Pandang Perubahan Iklim Sebagai Tantangan Terbesar Eropa
"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.
Usai membuat laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Immanuel berharap polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan membawa pelaku ke meja hijau.
Jejak Hermawan Susanto
Hermawan Susanto setelah ikut berdemonstrasi di Depan Gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) sempat pulang ke rumahnya di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Hal tersebut berdasarkan kesaksian dari Harto Seha, Ketua RT 009 RW 007 Palmerah tempat Hermawan Susanto tinggal.
Hermawan Susanto masih terlihat berada di wilayahnya hingga Sabtu (11/5/2019) sore.
"Hari Sabtu siang itu dia masih ada, saya masih ketemu dia biasa saja. Informasi dari warga saya yang melihat dia itu pergi itu Sabtu sore itu pas mau maghrib," kata Harto, Senin (13/5/2019) dikutip dari tribunjakarta.com.
Diduga, Hermawan Susanto baru melarikan diri setelah video yang merekam aksinya itu viral di media sosial.