News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).

"Nah, saya itu enggak tahu apakah dia pergi sendiri apa dianterin pakai motor sama bapaknya karena kita juga enggak pada engeh," katanya.

Rumah HS di RT 9 RW 7, Palmerah, Jakarta Barat (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Hermawan Susanto belakangan diketahui pergi ke rumah Budenya yang berada di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Hingga akhirnya yang bersangkutan dijemput dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 08.00 WIB.

Baca: Ibu Kota Baru Didesain Menampung Maksimal 1,5 Juta Orang Seperti Washington DC

Setelah itu, kepolisian membawanya ke rumahnya di Palmerah untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti.

Dari penggeledahan tersebut kepolisian menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, mulai dari baju dan jaket, penutup kepala, dan tas.

Tidur saat hendak ditangkap

Hermawan Susanto (25) sedang tidur ketika Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hendak menangkapnya, Minggu (12/5/2019).

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengatakan Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

"Yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Baca: Bos Hotel Lokal Bocorkan Cerita Jokowi Sewa Kamar, Melongo Dengar Permintaannya, 3 Kali Selalu Sama!

Saat hendak diamankan, Hermawan Susanto sedang tidur di rumah budenya.

"Saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di rumah budenya itu," kata Ade.

Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang perempuan yang akhirnya viral.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ancaman terhadap Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senim (13/5/2019) (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Terhadap tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini