TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS, tersangka makar sempat melarikan diri setelah videonya yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor.
"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," ujar Ade dalam rilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca: Penyesalan HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Baca: Pengancam Presiden Trump Akan Dipenjara 140 Tahun, yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara Berapa Tahun?
Ade mengungkapkan HS selama ini bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dirinya ditangkap saat sedang bersantai di rumah kerabatnya.
"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran," tutur Ade.
Di Rumah Bibinya
Seperti diketahui, HS (25) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Rumah tersebut ternyata merupakan kediaman sang bibi.
HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.
Ia ditemani sang ayah datang ke rumah bibinya.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut dirangkum dari TribunnewsBogor.com.
Datang Ditemani Sang Ayah
HS datang sekitar pukul 21.30 WIB ditemani sang ayah.
"Dia dateng sama bapaknya," kata Bibi HS, Mami Sudarmi, Minggu (12/5/2019).
Mami menjelaskan bahwa HS merupakan pria yang masih muda dan belum menikah.
Ia juga mengatakan bahwa HS mengaku sudah bekerja namun Mami mengaku tak tahu persis HS bekerja dimana dan sebagai apa.
"Kan dia belum kawin, baru lulusan kemaren, baru sekitar 2 tahunan. Bilangnya udah kerja, tapi gak tahu kerja dimana," ujarnya.
Bikin Heboh
HS ditangkap polisi berpakaian preman pada Minggu (12/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Polisi datang menggunakan 5 unit kendaraan roda empat.
Peristiwa ini sempat membuat heboh hingga warga dan tetangga berkumpul di depan rumah bibi dari HS itu.
Putra dari Mami pun sempat dikira warga lah yang ditangkap polisi karena warga hanya mengetahui bahwa rumah bercat kuning nomor 14 itu hanya dihuni oleh Mami dan putranya.
"Angga mah itu anak saya, gak ada urusan," tegas Mami.
Warga juga tidak tahu dan tidak kenal siapa sosok yang berinisial HS itu, sebab HS hanya beberapa jam tinggal di Perum Metro Parung, Bogor tersebut.
"Saya gak tahu siapa dia (HS), belum pernah lihat. Informasinya, dia baru dateng tadi malam, terus ditangkapnya tadi pagi," kata salah satu warga sekitar, Juni (52) kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (12/5/2019).
Warga Tak Kenal
Rumah yang bercat kuning dan pagar besi hitam itu diketahui merupakan rumah bibi dari HS sendiri.
Menurut warga sekitar, pria tersebut sama sekali tidak dikenal oleh warga.
"Informasinya, dia (HS) baru dateng tadi malam, terus ditangkapnya tadi pagi," kata salah satu warga sekitar, Juni (52) kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (12/5/2019).
Ia menjelaskan bahwa kedatangan HS ke rumah bibinya itu juga tidak diketahui.
Bahkan saat penangkapan juga dirinya tidak tahu, namun pagi hari rumah bibi HS ini sempat ramai didatangai warga.
"Malem tadi biasa aja, subuh juga kan saya pergi ke mesjid juga gak lihat ada orang baru gitu, cuman pas pagi agak siangan tiba-tiba di depan rumah itu rame, oh ternyata itu (ada penangkapan)," kata Juni.
Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
Sang Bibi Heran
Pria berinisial HS (25) yang ancam penggal kepala Jokowi rupanya cukup jarang mendatangi rumah bibinya di Perum Metro Parung, Desa Warun Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Sang bibi, Mami Sudarmi mengatakan bahwa ia sempat heran saat didatangi keponakannya itu dengan niatan menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.
"Emang gak pernah ke sini, baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata Mami, Minggu (12/5/2019).
Ia menjelaskan bahwa Minggu (12/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman menanyakan HS.
Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.
"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS ?, ada saya bilang, saya mah gak nutup-nutupin, itu urusan dia, saya gak tahu apa-apa. Ngobrol dulu di dalem saya gak ikut campur saya gak tahu urusannya, langsung dibawa. Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.
Ia mengaku bahwa saat itu ia tidak menyangka bahwa keponakannya itu ditangkap polisi.
"Saya pikir ke sini cuma nginep doang, saya gak tahu kalau ada urusan begitu-begitu, saya gak tahu," ungkapnya.
HS Mengaku Khilaf
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (TribunnewsBogor/Tribunnews.com/Kompas.com)