News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Botol Miras dan 5 PMKS Diamankan di Penjaringan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Jakarta Utara beserta TNI-Polri (Tiga Pilar) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tingkat Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Senin (13/5/2019) malam hingga Selasa (14/5/2019) dini hari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas gabungan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2019) malam hingga Selasa (14/5/2019) dini hari.

Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri dan Pemkot Jakarta Utara.

Baca: Gelar Pesta Miras Oplosan di Tanah Lapang, 12 Pemuda di Cianjur Digaruk Polisi

"Kami bersama Tiga Pilar menggelar operasi Pekat dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadan," ucap Camat Penjaringan, Muhammad Andri.

Andri menuturkan, kegiatan Operasi Pekat ini digelar berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, operasi pekat dilaksanakan untuk menjaga kesucian selama bulan Ramadan tahun ini.

Pantauan TribunJakarta.com, operasi dimulai dengan apel bersama di kantor Kecamatan Penjaringan.

Pemerintah Kota Jakarta Utara beserta TNI-Polri (Tiga Pilar) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tingkat Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, petugas gabungan yang didominasi Satpol PP segera bergerak menuju lokasi razia.

Petugas bergerak ke kawasan Petak Asem di Jalan Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana, terdapat sejumlah warung yang masih buka di sisi rel kereta. Petugas pun menyisir warung-warung itu dan menemukan para pedagang masih kedapatan menjual minuman keras.

Razia pun dilakukan dan minuman keras yang dijual para pedagang itu disita petugas.

Hasil razia semalam, sebanyak 200 dus yang berisi 2.400 botol minuman keras disita dari para pedagang.

"Paling banyak kita sita miras dari gudang. Pemilik tidak mampu menunjukkan izin edar miras di lokasi tersebut," kata Andri.

Salah seorang wanita penjual minuman keras yang enggan menyebutkan namanya, mengakui kesalahannya berjualan ketika bulan Ramadan.

"Iya pak iya pak. Saya tahu nggak boleh jualan pas puasa. Ini juga cuma beginian (bir) doang," ujarnya.

Selain minuman keras, petugas juga mengamankan lima orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terdiri tiga wanita dan dua pria.

Baca: Kepergok Menenggak Miras Siang Hari, 8 Pemuda Dihukum Push-up Hingga Dijemur

Usai diamankan, kelimanya digelandang ke Panti Sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta guna dilakukan assessment atau pendataan.

"Tadi kami juga bersosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tetap menghormati bulan Ramadhan. Tidak menjual miras dan berkegiatan yang melanggar ketertiban umum," tandas Andri.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Operasi Pekat di Penjaringan, 2.400 Botol Miras dan 5 PMKS Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini