News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Penjelasan Ketua KPU Jakarta Timur soal Sikap Saksi Golkar Walkout saat Rapat Pleno

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator saksi Partai Golkar, Rudy Darmawanto melakukan walkout dari rapat pleno serta menyebut KPU tidak netral.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana membenarkan adanya pertemuan yang dilakukan anggota PPK Jakarta Timur sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Baca: Anak Petugas KPPS yang Meninggal Meminta Kematian Ayahnya Tak Dipolitisir

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana saat ditemui di kantornya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Meski tak membeberkan isi pertemuan anggota PPK Cakung dan Caleg, dia membenarkan pertemuan itu tak seharusnya terjadi dan merupakan pelanggaran kode etik.

"Bukan ranah saya menyampaikan itu, tapi mereka bertemu seputar dinamika Pemilu 2019. Karena kalau saya sampaikan apa adanya saya salah, karena bukan ranah saya," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).

Wage menyebut KPU Jakarta Timur telah mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan lewatkan proses persidangan tersebut berupa surat peringatan (SP) kepada tiga anggota PPK Cakung yang terbukti menemui seorang Caleg di luar forum resmi.

"Tiga orang terbukti ada pertemuan, dan satu orang tidak terbukti sehingga satu orang kita rehabilitasi namanya. Karena satu orang tidak terbukti. Jadi tiga orang kami SP, yang satu orang kami rehabilitasi," ujarnya.

Lantaran sudah memberikan sanksi, Wage menampik bila KPU Jakarta Timur disebut membiarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya selaku penyelenggara Pemilu 2019.

Sanksi yang diberikan itu bisa diakses seluruh pihak lewat situs KPU Jakarta Timur, keterbukaan ini merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara.

"Sesuai dengan mekanisme persidangan di PKPU dan norma yang kita miliki kita sudah mengeluarkan keputusan. Surat peringatannya sudah tertuang dan bisa diakses di website KPU Jakarta Timur," tuturnya.

Perihal kasus dibawanya 30 kotak suara PPK Cakung saat rapat pleno Kecamatan Cakung belum rampung, Wage membantah hal itu disengaja dan merupakan sabotase.

Dia menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara KPU Jakarta Timur dan anggota PPK Cakung soal pleno rekapitulasi.

Yakni saat anggota KPU Jakarta Timur bertanya progres pleno dan dijawab anggota PPK Cakung pleno sudah rampung, padahal pleno baru kelar sebagian.

"Saya sudah menjelaskan kalau ini ada miss komunikasi antara Jakarta Timur dengan PPK. Di forum saya tegaskan, kotak bagian terintergrasi dari pleno, balikin. Jadi clear, itu bukan dokumen yang ilegal, bukan pelanggaran dan lain-lain," lanjut Wage.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini