News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Akhir Hayat LN Didera Siksaan Sang Majikan, PRT Itu Tewas saat Dikurung di Toilet

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pembantu rumah tangga ( PRT) berusia 20 tahun berinisial LN tewas setelah dianiaya majikannya yang berinisial TVL di sebuah rumah kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, LN ditemukan tewas di toilet rumah majikannya Senin (20/5/2019) pukul 03.00 WIB.

"Jadi awalnya ada seorang pria mengantarkan jenazah ke Rumah Duka Atma Jaya.

Setelah dicek oleh petugas di rumah duka ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh korban," kelas Budhi kepada awak media di Polsek Penjaringan, Selasa (21/5/2019).

Setelah itu, lanjut Budhi, pihak Rumah Duka Atma Jaya menghubungi petugas kepolisian.

Baca: Ribuan Pasukan Marinir dari Surabaya Dikerahkan Untuk Amankan Jakarta dari Aksi People Power 22 Mei

Baca: Jokowi Pidato di Perkampungan Penduduk, Prabowo di Halaman Rumahnya

Baca: Antisipasi Pergerakan People Power, Polres Bangkalan Temukan 4 Celurit di Akses Suramadu

Baca: Dikurung di Toilet dan 5 Hari Tak Diberi Makan Majikannya, Asisten Rumah Tangga di Pluit Tewas

Baca: Eratkan Silaturrahmi, Keluarga Besar Pesantren Darunnajah Gelar Bukber Bersama Masyarakat Sekitar

Petugas kemudian segera melakukan pengecekan dan melakukan interogasi pada pria yang membawa jenazah tersebut.

"Pria yang membawa (jenazah) adalah majikan laki-laki dari korban.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban sering mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku yang merupakan majikan perempuannya," terang Budhi.

Menurut Budhi, sekujur tubuh korban ditemui luka lebam karena mendapatkan kekerasan dari pelaku.

Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan cobek, setrika, hingga tidak memberi makan korban selama 5 hari.

"Saat ditemukan korban berada di dalam kamar mandi hanya menggunakan pakaian dalam.

Itu korban sedang dihukum oleh pelaku di dalam toilet, tidak boleh keluar, dan tidak diberi makan selama 5 hari," sambungnya.

Adapun pelaku dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih akan lakukan penyelidikan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini.

Sebab ada ART lain yang bekerja di rumah itu, dan kondisi fisiknya juga kurus. Nah kami akan melihat apakah ART itu juga disiksa dan alami tekanan atau tidak," pungkas Budhi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Pilu LN, Menderita sampai Akhir Hayat karena Siksaan Majikan, Tewas saat Dikurung di Toilet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini