TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang menampilkan seorang pengemudi mobil menyerobot jalur transjakarta menjadi viral di sosial media.
Dalam video tersebut, tampak seorang pengemudi mobil berpelat nomor B 2486 PFP berdebat dengan petugas kepolisian lantaran dirinya menerobos jalur transjakarta untuk menghindari kemacetan.
Petugas kepolisian itu akan menilang pengemudi tersebut dengan meminta memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Namun, pengemudi tersebut menolak menunjukkan surat kendaraan dengan alasan terburu-buru menghadiri rapat.
"Persoalan saya masuk ke busway bukan persoalan besar," ujar pengemudi tersebut seperti dikutip.
Pengemudi itu juga mengaku kenal dengan pejabat kepolisian di Cakra 7. "Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya ini rekanan polisi juga di Cakra 7. Nanti sore saya ketemu beliau. Saya enggak ada waktu ya,” ujar pengemudi itu lagi.
Pengemudi itu langsung tancap gas pergi meninggalkan petugas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengaku belum mendapatkan laporan terkait pengemudi yang masuk jalur transjakarta tersebut.
Baca: Hati-hati, Kabin Mobil Jorok Bisa Undang Surat Tilang dari Pak Polisi
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, Selasa (21/5/2019).
Nasir menegaskan, pihaknya akan menilang siapapun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status seseorang.
"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur transjakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," ujarnya.