Ia bahkan telah menuliskan di akun twiterrnya itu sebelum menjadi pejabat publik seperti sekrang ini.
Oleh karena itu, ia bersikap biasa saja bila ada petisi menginginkanya dicopot.
"Karena itu kalau ada yang mengkritik engga usah ditangkap. saya engga pernah menangkap orang yang mengkritik saya. sama sekali tidak," pungkasnya.
Kasus Makar
Belakangan ini banyak tokoh yang ditangkap atas kasus dugaan makar.
Tokoh-tokoh yang belakangan terjerat kasus makar di antaranya Kivlan Zen, Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma.
Tak hanya tokoh-tokoh ternama tersebut yang terjerat kasus makar, HS dan IY pun dikenani pasal makar akibat video ancaman terhadap Presiden Jokowi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan makar itu?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.
Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.
Selain itu, KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa makar diatur dalam 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104, 106 dan 107.
"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Pasal 104 KUHP