TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku dia sudah siap menjalani proses hukum, termasuk penahanan.
Hal ini Kivlan ungkapkan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5/2019).
Baca: Soal Ucapan Moeldoko 72 Persen ASN Dukung 02, Pernah Diprediksi Lembaga Survei Hingga Diakui Prabowo
“Saya berserah diri sama Allah, itukan haknya penyidik,” ungkap Kivlan seperti termuat dalam Kompas Tv.
Ia pun mengaku tidak ada masalah, jika pihak Kepolisian merasa dalam proses ini dirinya harus ditahan.
“Jadi gak ada masalah, jadi saya serahkan ke penyidik, saya nanti umpanya dilanjutkan dengan cara saya di luar atau di dalam saya terima,” terangnya pada pewarta.
Ia juga mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Menurut terminologi negara saya begini saya harus begini maka saya lakukan langkah-langkah yang bahwa ini benar, jujur dan adil,” jelasnya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Bahkan kata Kivlan, dirinya siap jika pada akhirnya harus ditetapkan bersalah.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima,” kata Kivlan.
Kuasa hukum Kivlan Zen Djudju Purwantoro mengungkapkan jika penetapan tersangka Kivlan Zen sangat tendensius.
“Karena unsur-unsur definisi Makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuh,” ungkap Djudju.
Misalnya kata Djudju, kliennya itu tidak pernah mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang masuk ke dalam definisi makar.
“Niat saja tidak ada apalagi menggulingkan,” tandasnya.
Diberitakan wartakotalive.com sebelumnya Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.