Kivlan sebelumnya sempat diperiksa polisi sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini pekan lalu.
Seperti diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri belakangan getol membela Capres 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Ia juga mendukung penuh aksi 22 Mei yang digelar di depan kantor Bawaslu RI pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU.
Penetapannya sebagai tersangka juga berkaitan dengan aksi tersebut.
Namun, Kivlan berkelak jika dirinya pernah merencanakan makar. Kivlan dianggap merencanakan makar di aksi 22 Mei.
Menurut Kivlan, selama ini ia hanya memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Sebab selama ini ia melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.
Baca: Tetangga Sebut AZ, Calon Eksekutor Rusuh 22 Mei Kerap Sebarkan Informasi Sudutkan Jokowi-Maruf
Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.
"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen seperti dikutip wartakotalive Senin (13/5/2019).
Penulis : Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Jalani Penyidikan Kasus Makar, Kivlan Zein: Saya Berserah diri Sama Allah