News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencurian Pakaian Dalam Saat Dijemur Sudah Berulang Kali Terjadi, Ini Motif Para Pelaku

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Pakaian dalam

Hal itu dilakukan tersangka setelah cerai dengan istrinya.

"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.

Agung Saputro mengatakan ia datang ke Gresik untuk merantau sambil mengamen.

Ia tidak memiliki pekerjaan tetap. "Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.

Agung juga mengatakan bahwa, niatan mencuri busana dalam wanita berupa celana dalam dan bra hanya untuk menyalurkan hawa nafsu saja.

"Hanya untuk pemuas saja. Mencuri sudah 10 kali," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini