Hal itu dilakukan tersangka setelah cerai dengan istrinya.
"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.
Agung Saputro mengatakan ia datang ke Gresik untuk merantau sambil mengamen.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap. "Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.
Agung juga mengatakan bahwa, niatan mencuri busana dalam wanita berupa celana dalam dan bra hanya untuk menyalurkan hawa nafsu saja.
"Hanya untuk pemuas saja. Mencuri sudah 10 kali," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)
BERITA REKOMENDASI