Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini sebagian juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner ''Pelat Dewa'' Ternyata Pelajar"
Penulis : Gilang Satria