News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Puncak Asli, Tak Dikenai Pasal Pidana

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video mobil berplat dinas polisi dihentikan di Jalur Puncak, Bogor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menindak pengendara mobil Toyota Fortuner yang melaju ugal-ugalan di kawasan Jalan Raya Puncak Bogor, Sabtu (1/6/2019).

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan nomor polisi dan dokumen mobil Toyota Fortuner tersebut adalah asli.

Baca: Viral! Pelajar Ugal-Ugalan Kendarai Fortuner Berpelat Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelat dan dokumen mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah asli.

Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).

Baca: Pengakuan Pengemudi Mobil Berpelat Polisi dan Berkendara Ugal-ugalan yang Masih Pelajar

Baca: IPW Minta Polri Serius Usut Kasus Pengemudi Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik."

"Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim) )

Polisi, katanya, sudah melakukan penindakan.

Pihak berwenang sudah menyita dokumen mobil tersebut maupun SIM pengendaranya.

Namun, dia mengungkapkan bahwa tidak ada unsur pidana dari kejadian tersebut.

Menurutnya, pengemudi hanya melanggar aturan lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ujarnya.

Sementara itu, Dedi menuturkan, Staf Logistik (Slog) Polri sedang menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

Baca: Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

Sempat Disebut Pelat Palsu

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri menuturkan bahwa pelat mobil tersebut palsu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini