Pelaku kemudian dibawa dan dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucap Budhi.
Pantauan TribunJakarta.com, mobil damkar yang dicuri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok.
Sesuai pengamatan, mobil ini masih dalam kondisi utuh tanpa ada kerusakan sama sekali.
Baca tanpa iklan