TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlagak gagah-gagahan sembari menodongkan senjata api ke pengemudi lainnya, Andi Wibowo kini terancam pidana 12 tahun penjara.
Andi Wibowo merasa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat adalah satu arah. Dia kemudian turun dari mobilnya menodongkan senjata api ke pengendara di depannya, yang datang ke arahnya.
Kabar terbaru, Andi Wibowo dinyatakan polisi positif narkoba. Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Hanya Butuh 17 Jam
Hanya butuh waktu 17 jam bagi polisi untuk meringkus pria koboi yang todongkan pistol ke warga di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku berhasil ditangkap dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB.
"Kejadian kemarin pukul 08.00 WIB dan pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB dini hari tadi di depan hotel di kawasan Pecenongan," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan Arie, pelaku nekat menodongkan pintol ke arah pengendara lainnya lantaran merasa kesal laju kendaraannya dihalangi mobil lain berjenis Isuzu Panther dari arah berlawanan.
"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.
2. Gunakan Pistol Walther Kaliber 32
Pistol yang digunakan pengemudi koboi yang todongkan senjata kepada pengendara lainnya di Jalan Alaydrus merupakan senjata api asli.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Betul asli senpinya, jenisnya Walther kaliber 32," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).