News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Cibarusah Ini Lempari Polisi Pakai Balok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang satu di antaranya adalah residivis.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap bernama Amsor alias Acong (34) warga Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi dan Siman (39), warga Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

Baca: Pria di Matraman Ini Tusuk Kemal Gara-gara Kekasihnya Sering digoda

"Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati, RT06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Jam 09.00 WIB," kata Sukarman saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Penangkapan bermula ketika korban bernama Nono Tarsono melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Bekasi.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

"Terakhir beraksi itu minggu lalu setelah lebaran, anggota langsung lidik dan diketahui pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati," ungkap Sukarman.

Petugas langsung bergerak ke rumah kontrakan kedua pelaku, saat hendak dibekuk, satu orang pelaku bernama Acong yang merupakan residivis berusaha untuk kabur melalui plafon rumah kontrakan.

"Dia juga mencoba melawan dengan melempar balok ke anggota, tapi karena jatuh dari atas plafon akhirnya ditangkap," jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di kawasan Serang Baru, Setu, hingga Pondok Gede.

Namun untuk pelaku Acong yang merupakan residivis kasus yang sama diduga sudah berpengalaman mencuri sepeda motor.

"Perannya Acong mengambil motor pakai kunci leter T, sedangkan pelaku satunya Saiman menunggu mengawasi situasi," jelas dia.

Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang

Adapun dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dan dua set kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cibarusah, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

Penulis : Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Lempar Balok ke Polisi, Residivis Pencuri Motor Tertangkap Gara-gara Jatuh dari Plafon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini