News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heran Penerbitan IMB di Reklamasi Berdasarkan Pergub DKI, Ahok : Kalau Bisa Sudah Lama Aku Terbitkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

"Perilaku ini, di beberapa gubernur DKI hampir sama, di reklamasi pun di contoh yang sama, artinya memfasilitasi tanda kutip keterlanjuran yang tidak taat asas. Itu hal yang tidak baik," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di Gedung Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Baca: Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Gugat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies

Kondisi Pulau D yang akan dicabut segelnya oleh Pemprov DKI Jakarta (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Menurut Tubagus, argumentasi Anies tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 untuk menerbitkan IMB itu, tidak tepat.

"Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar dan kita mengecam tindakan gubernur saat ini, yang seharusnya tidak diterbitkan. Dia punya pilihan kebijakan untuk tidak menerbitkan IMB. Kenapa dipaksakan? Argumentasi yang digunakan gubernur cenderung tidak tepat dan beberapa mengada-ada," katanya.

"Misalnya kita tahu di tahun 2017 Gubernur DKI mencabut Raperda Kawasan Strategis. Nah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016 itu? Karena pergub dan perda ini saling berkesinambungan," tambahnya.

Tubagus menyebut penyegelan pulau reklamasi yang dilakukan Anies pada tahun 2018 tidak ada gunanya, dengan penerbitan IMB itu.

"Reklamasi dan bangunan diatasnya itu itu tidak bisa dipisahkan. Seolah-olah statement Gubernur DKI bahwa saat ini aktivitas di atas (reklamasi) itu bangunan dipisahkan dengan reklamasi. Tidak (terpisah), perencanaan reklamasi mulai dari dulu sampai sekarang itu yang dibicarakan adalah mau diapakan itu?" ucapnya.

"Artinya memang ini reklamasi tetap dipaksakan oleh Pemerintah DKI saat ini. Artinya upaya selama itu dilakukan mulai dari penyegelan tidak ada gunanya toh ujungnya IMB dikeluarkan," jelasnya.

Sebelumnya Anies Baswedan menjelaskan tindakannya menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis.

Baca: Ingat Remaja Seberat 192 Kg di Karawang? Beratnya Turun Drastis, Butuh Rp 200 Juta untuk Operasi

Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies Baswedan.

Penjelasan Anies Baswedan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini