News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heran Penerbitan IMB di Reklamasi Berdasarkan Pergub DKI, Ahok : Kalau Bisa Sudah Lama Aku Terbitkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditujukan kepada ratusan bangunan di Pulau Reklamasi.

Menurut Anies, kegiatan reklamasi sendiri berbeda dengan pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Dalam hal ini Anies memastikan bahwa kegiatan reklamasi sudah dihentikan.

"Ada dua hal yang berbeda. Pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).

Dalam keterangan yang berisi tanya jawab mengenai persoalan Pulau Reklamasi pesisir Jakarta, Anies menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru.

Sejauh ini, kata Anies kegiatan reklamasi telah dihentikan. Izin terkait pembuatan reklamasi pun telah dicabut.

Dari 17 Pulau yang rencananya akan dibangun, 13 pulau diantaranya tidak bisa diteruskan pembangunannya. Namun untuk empat pulau lainnya, sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi.

"Faktanya itu sudah jadi daratan," kata Anies.

• Potret Ayu Ting Ting di Paris Curi Perhatian hingga Disebut Bahagia, Ibunda Bilqis Balas Begini

• Seorang Pria Ditemukan Tewas di Gedung Penetasan Telur Ayam

Empat kawasan tersebut, bakal dimanfaatkan sebagai lahan umum untuk kepentingan publik.

Hal ini yang mendasari terbitnya IMB terhadap ratusan bangunan yang sudah terlanjur dibangun tersebut.

"Jadi IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ungkap dia.

"Itulah janji kami sejak masa kampanye. Satu menghentikan reklamasi dan dua memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," tegasnya. (TribunJakarta.com)

Penulis : Ardito Ramadhan

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini