Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditujukan kepada ratusan bangunan di Pulau Reklamasi.
Menurut Anies, kegiatan reklamasi sendiri berbeda dengan pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Dalam hal ini Anies memastikan bahwa kegiatan reklamasi sudah dihentikan.
Dalam keterangan yang berisi tanya jawab mengenai persoalan Pulau Reklamasi pesisir Jakarta, Anies menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru.
Sejauh ini, kata Anies kegiatan reklamasi telah dihentikan. Izin terkait pembuatan reklamasi pun telah dicabut.
Dari 17 Pulau yang rencananya akan dibangun, 13 pulau diantaranya tidak bisa diteruskan pembangunannya. Namun untuk empat pulau lainnya, sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi.
"Faktanya itu sudah jadi daratan," kata Anies.
• Potret Ayu Ting Ting di Paris Curi Perhatian hingga Disebut Bahagia, Ibunda Bilqis Balas Begini
• Seorang Pria Ditemukan Tewas di Gedung Penetasan Telur Ayam
Empat kawasan tersebut, bakal dimanfaatkan sebagai lahan umum untuk kepentingan publik.
Hal ini yang mendasari terbitnya IMB terhadap ratusan bangunan yang sudah terlanjur dibangun tersebut.
"Jadi IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ungkap dia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB