News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Rumah Mewah di Kalideres Digerebek Polisi, Diduga Digunakan Sebagai Pabrik Sabu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau lokasi kebakaran Tomang, Selasa (22/1/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah mewah di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat digrebek aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan terhadap rumah dua lantai itu dilakukan karena rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan sabu.

"Satu tersangka berinisial MS (42) sudah kami amankan dalam kasus ini," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Hengki mengatakan saat diamankan MS kedapatan sedang membuat sabu.

Baca: Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang, KPAI Usul Pemasangan CCTV di Sekolah

Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

"Barang bukti yang diamankan yakni alat-alat prekusor dan bahan pembuat Sabu," kata Hengki.

Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan detail sudah berapa lama rumah tersebut dijadikan pabrik sabu.

"Besok kami akan melaksanakan olah TKP bersama Labfor dan dilaksanakan press rilis di lokasi," kata Hengki.

Kerap jadi isu politik

Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.

Menurutnya, revisi harus mengakomodasi secara seimbang sisi pencegahan dan penindakan.

"Kebijakan narkoba di Indonesia kerap kali menjadi isu politik, termasuk calon presiden dalam kampanye menggaet suara konstituen, meski dalam prioritas utamanya telah terlihat didorongnya pendekatan preventif dalam menangani permasalahan narkotika," ujar Choky ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Choky menilai pencegahan narkoba di Indonesia masih menekankan tindakan represif terhadap objek perdagangan narkoba.

Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

Baca: Kecelakaan Antara Bus Rosalia Indah dan Mobil di Desa Klero, 6 Orang Tewas

Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai

Sepanjang 2014-2019, tercatat sejumlah kebijakan seperti tembak mati tersangka kasus narkoba, pencabutan moratorium hukuman mati, hingga kriminalisasi pengguna narkoba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini