Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari terlalu jauh wacana DPRD DKI menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.
"Ya tanya gubernurnya ajalah, tanya sama anggota DPRD nya lah," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Menurutnya, masalah pulau reklamasi sudah menjadi urusan provinsi bukan pemerintah pusat.
Luhut yakin Anies Baswedan tahu apa yang harus diperbuat terkait pulau buatan itu.
"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya.
Pemerintah pusat menurut Luhut mendukung kebijakan provinsi selama tidak menyalahi peraturan.
Mengenai apakah kebijakan menerbitkan IMB itu bertentang dengan janji kampanyenya Anies di Pilkada DKI 2017, Luhut enggan mengomentarinya.
"Ya kalo itu (janji kampanye) tanya saja beliau. saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," pungkasnya.
Sebelumnya Fraksi Nasdem DPRD DKI menginginkan digulirkannya hak interpelasi kepada Anies karena menerbitkan IMB di atas pulau reklamasi.
Baca: Isu Ketua DPR RI 2019-2024, Puan Maharani : Saya Salah Satu Calon Kuat
Fraksi Nasdem ingin menanyakan kepada Anies, soal IMB tersebut karena hanya berdasakan peraturan gubernur bukan peraturan daerah.
Dasar hukum Anies dalam menerbitkan IMB tersebut yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan persoalan reklamasi teluk Jakarta.