News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Ahok bantah 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya. Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat DKI bisa menerbitkan IMB.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok di rumah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu siang kemarin.

Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.

Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan Jakarta. 

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya. 

Karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.

Baca juga: Ahok Merasa Dikambinghitamkan soal IMB Reklamasi

Menurut Ahok, Anies tak sepantasnya menyalahkan dirinya atas kritik terhadap penerbitan IMB. Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok.

Ahok menyebutkan, beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.

Tanda-tanda pengerjaan proyek di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019). (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)

Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau  Reklamasi.

"Enggak bisa batalkan keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?" ujar Ahok. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini