News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Buang Sampah di Stasiun MRT, Wajah Pelaku akan Dipotret dan Dipajang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre memadati Stasiun MRT di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2019). H+3 Libur Lebaran 2019 dimanfaatkan warga Jakarta untuk naik moda transportasi massal andalan Ibukota. Warta Kota/Angga Bhagya Nuggraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi pada awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.

Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT. Berikut paparannya:

1. Buang Sampah Sembarangan

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.

"Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ujar Kamaludin, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera.

Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta. Sementara itu, PT MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.

Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.

2. Duduk-duduk di lantai stasiun

Tidak hanya larangan tidak membuang sampah sembarangan, PT MRT juga memberlakukan kebijakan kepada masyarakat untuk tidak duduk di lantai stasiun MRT.

Apabila dilanggar, penumpang itu akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini bermula ketika adanya keluhan dari penumpang MRT.

Sebab, ketika liburan berlangsung, banyak penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun MRT. "Kami dapat complain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun," ujar Effendi, Rabu (26/6/2019).

"Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kami beri peraturan seperti itu," kata dia.

Baca: Empat Bulan Beroperasi, Penumpang MRT Jakarta Capai 85.000 Per Hari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini