Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT. Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.
3. Makan dan minum di stasiun MRT
Selain itu, pihak PT MRT juga memberikan aturan untuk tidak makan dan minum di dalam stasiun MRT. Apabila ada penumpang MRT yang kedapatan makan dan minum di stasiun MRT akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Menilik larangan makan dan minum, PT MRT memang sengaja tidak menyediakan tempat sampah di dalam stasiun agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum, meski di dalam kereta MRT.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan bahwa aturan denda tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar aturan.
"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat shock therapy agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.
Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, pihak PT MRT mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.