News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Buang Sampah di Stasiun MRT, Wajah Pelaku akan Dipotret dan Dipajang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre memadati Stasiun MRT di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2019). H+3 Libur Lebaran 2019 dimanfaatkan warga Jakarta untuk naik moda transportasi massal andalan Ibukota. Warta Kota/Angga Bhagya Nuggraha

Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT. Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.

3. Makan dan minum di stasiun MRT

Selain itu, pihak PT MRT juga memberikan aturan untuk tidak makan dan minum di dalam stasiun MRT. Apabila ada penumpang MRT yang kedapatan makan dan minum di stasiun MRT akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Menilik larangan makan dan minum, PT MRT memang sengaja tidak menyediakan tempat sampah di dalam stasiun agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum, meski di dalam kereta MRT.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan bahwa aturan denda tersebut diterapkan sebagai bentuk efek jera agar penumpang tidak lagi melanggar aturan.

"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat shock therapy agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.

Namun, apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, pihak PT MRT mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi dan Larangan di Stasiun MRT, dari Buang Sampah hingga Makan" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini