Punya riwayat gangguan jiwa
Pihak RS Polri Kramat Jati mengungkapkan wanita berinisial SM (52) memiliki riwayat gangguan jiwa.
Diketahui, SM membawa seekor anjing saa masuk ke salah satu masjid di Kabupaten Bogor hingga diusir oleh jemaah masjid.
Baca: Kata Anies soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Tak Perlu Konslutasi DPRD DKI
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian.
Saat ini, tim khusus pihak RS Polri masih mengobservasi SM di RS Polri Kramat Jati guna mengetahui apakah SM mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Riwayatnya ada gangguan jiwa. Jadi saat ini kita memeriksa apa dia normal atau tidak normal, tapi kita bilang saat ini belum bisa ditentukan, jadi masih normal. Masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).
Adapun SM sudah diantar oleh pihak Polres Kabupaten Bogor ke RS Polri Kramat Jati pada Senin pukul 00.15 WIB.
SM dirawat di ruang khusus tahanan yang alami gangguan jiwa.
Baca: Bagaimana Jika Gerindra Gabung Koalisi Pemerintah? Ini Dampaknya bagi Demokrasi Tanpa Oposisi
"Dirawat khusus dalam rangka observasi, ruangannya kita sesuaikan dengan keadaan pasien, di Ruang Dahlia. Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya), karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu, kalau dia dicampur nanti bisa infeksi menular," ujar Edy.
Edy menambahkan, hasil pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu atau 14 hari.
Kronologi Kasus Wanita Pembawa Anjing di Masjid
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya diamanankan Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) setelah aksinya viral di media sosial Twitter.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata dengan setelan baju putih dan celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.
Video yang berdurasi 1.09 menit itu memperlihatkan wanita berkacamata itu datang sambil berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.