News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melawan saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Pejagalan Ditembak Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Metro Penjaringan saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada rilis hari Rabu (3/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (24) dan GT (27) dengan cara menembakkan senjata api.

Hal itu dilakukan polisi lantaran AF dan GT melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca: Polisi Tangkap 5 Tokoh dan Simpatisan RMS di Maluku Tengah atas Tuduhan Makar

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan penangkapan keduanya dilakukan usai beraksi di sekitar Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada saat ditangkap, kedua berusaha melawan.

“Mereka ada perlawanan makanya dikasih tembakan di kaki,” ucap Rachmat, Rabu (3/7/2019).

Rachmat menambahkan para pelaku melakukan aksinya dengan bermodal kunci leter T.

ILUSTRASI - Dua pria berboncengan terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl Raya Bogor, Tapos, Depok, Senin (16/7/2018). (Facebook Al-Fajar)

Mereka mengincar motor korban yang terparkir di depan rumah pada saat sepi dan dalam waktu singkat berhasil membawa kabur.

“Ketika korban parkir kendaraan di depan rumah kemudian pelaku lewat dan melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban di depan rumah,” ujarnya.

Rachmat menambahkan para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung.

Motor hasil curian tersebut juga langsung dijual ke penadah berinisial RH (40) yang juga ikut diamankan.

“Setelah berhasil, pelaku mengambil motornya lalu dijual di daerah Rawa Buaya atas nama RH,” ucap Rachmat.

Barang bukti yang disita yakni kunci leter T, sejumlah motor hasil curian dan uang tunai.

Selanjutnya para pelaku dan penadah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan.

Baca: Bersalaman dengan Paus Fransiskus, Dewi Minta Didoakan untuk Terwujudnya Perdamaian Dunia

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Penulis : Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor di Pejagalan Dilumpuhkan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini