TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus SM, seorang wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan perumahan di Sentul City, Bogor, hari Minggu (30/6/2019) lalu.
Wanita berusia 52 tahun resmi dilaporkan ke polisi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan atau kasus berbeda.
Kuasa hukum DKM Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.
Endy mengatakan, pihaknya berharap Polres Bogor dapat mengungkap motif sebenarnya dari tindakan ayang dilakukan oleh SM.
"Jadi ada tiga pasal menjadi tuntutan kita menjadi bahan kita melaporkan SM ke Polres Bogor dan tentunya kita berharap polisi dapat mengungkapkan motif kenapa SM dapat melakukan perbuatan yang dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat islam," ungkapnya, Senin (1/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Tiga pasal tersebut adalah, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama. Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.
"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujarnya.
Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.
"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya.
Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.
Petuga kemanan yang berusaha membujuk dan memberi peringatan kepada SM untuk keluar malah mendapat amukan dari SM.
SM memukul bibir korban
SM dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan.
"Kami juga melaporkannya atas perbuatan SM melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid, tadi kami sempat berkonsultasi dengan kanit Reskrim di unit 2 dan berdiskusi dengan para penyidik mengenai pasal yang diterapkan termasuk juga dengan proses yang masih berlangsung dan pak Ishak yang menjadi saksi pelapor juga dimintai keterangannya," jelasnya.
Terkait kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan. MUI meminta masyarakat dan seluruh pihak tetap waspada terhadap upaya adu domba.
"MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Percayakan ke Polisi
Zainut juga meminta masyarakat untuk tidak terpincang informasi yang bernada provokatif dan SARA. Dia mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada polisi.
Pihaknya juga berharap polisi dapat mendalami motif dari aksi pelaku. "MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tetsebut sehingga diketahui motif pelakunya," ujar Zainut.
Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui
Sebelumnya, SM telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Pemeriksaan sementara menyebutkan adanya riwayat gangguan jiwa yang dialami oleh SM. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan observasi terhadap SM.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
"Riwayatnya ada gangguan jiwa. Jadi saat ini kita memeriksa apa dia normal atau tidak normal, tapi kita bilang saat ini belum bisa ditentukan, jadi masih normal. Masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi
Saat ini, SM dirawat di ruang khsusus tahanan yang mengalami gangguan jiwa. Namun SM tidak dirawat bersama pasien gangguan jiwa karena secara fisik SM dinilai sehat.
"Dirawat khusus dalam rangka observasi, ruangannya kita sesuaikan dengan keadaan pasien, di Ruang Dahlia. Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya), karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu, kalau dia dicampur nanti bisa infeksi menular," ujar Edy.
Untuk diketahui, sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
SM berteriak mencari keberadaan suaminya. Saat itu SM masuk ke dalam masjid masih mengenakan sepatu dan membawa serta anjingnya.
Hal ini membuat pengurus masjid bergerak untuk mengeluarkan SM.
"Maka jamaah spontan bergerak untuk mengeluarkan orang tersebut. Akan tetapi orang tersebut lebih galak ketimbang jamaah yang menyuruhnya keluar. Karena terjadi keributan dengan jamaah, anjingnya lari keluar," kata Ketua DKM KH Abah Raodl Bahar pada Minggu (30/6/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.
SM diminta untuk segera pulang namun menolak. SM enggan pulang sebelum anjingnya ditemukan dan seolah-olah pengurus masjid disalahkan karena hal itu.
"Beberapa orang berusaha menenangkan, tapi dia lebih galak daripada yang berusaha menenangkan, bahkan kemananan di sini ditonjok sampai bibirnya pecah dan giginya sedikit terganggu. Saya sebagai pembina masjid, kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib, maka saya menelpon kapolsek," ujarnya.(Tribunnews.com/Miftah)