Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini merupakan Jumat pertama di awal bulan Juli 2019, dimana para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.
Hal tersebut tertuang di Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 yang disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Tertulis di Ingub bahwa seluruh PNS diwajibkan menggunakan kendaraan umum menuju tempat kerja ataupun dalam melaksanakan tugas.
Serta dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda empat dan roda dua, termasuk juga kendaraan dinas operasional perorangan.
Baca: Bolehkah Wakil Presiden RI Berkantor Pakai Sarung? Ini Jawaban Jubir Wapres
Baca: Kemenhub Klarifikasi Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi di Jalanan
Namun kenyataannya para PNS anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berkantor di Balai Kota DKI Jakarta mengabaikan Ingub tersebut.
Mereka tetap nekat membawa kendaraan, meskipun akses masuk (gerbang) ditutup rapat oleh petugas.
"Ini Jumat minggu pertama, tidak boleh parkir di dalam," ujar petugas keamanan kepada beberapa PNS yang ingin masuk Gedung DPRD untuk parkir, Jumat (5/7/2019).
Petugas yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan gerbang baru dibuka setelah pukul 10.00 WIB.
Akhirnya para PNS memarkirkan kendaraannya diatas trotoar depan Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Bahkan beberapa sepeda motor yang terparkir merupakan kendaraan dinas operasional berplat merah.
Salah satu PNS mengaku karena tempat tinggalnya jauh dan daerah macet, ia memilih tetap memakai kendaraan pribadi.
"Soalnya jauh saya di Pondok Gede rumahnya. Kalau pakai umum macet, takut telat. Yang pentingkan kita masuk kantor gak telat dan gak maksa masuk kalau dilarang," ujarnya kepada Warta Kota.
Sementara kendaraan dinas yang boleh digunakan hanya mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.