TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap tersangka dugaan penganiayaan terhadap Hilarius Ladja (31) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (30/6/2019).
Kedua tersangka itu bernama Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30).
Baca: Kasus Pembunuhan Bocah SD, Tukang Bubur Hendak Cabuli FA, Simpan Sekarung Pakaian Dalam Wanita
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (2/7/2019). Jadri diamankan dari tempat pelariannya di Yogyakarta, sementara Aped ditangkap di Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, usai melakukan aksinya, Jadri melarikan diri ke Yogyakarta.
Hal itu atas perintah Aped, yang dalam penganiayaan ini bertindak sebagai aktor intelektual.
"Kemudian (Jadri) kabur ke Bandung, di Bandung tidak bertemu dengan teman yang lainnya kemudian disuruh lagi oleh aktor intelektualnya ini untuk kabur lagi ke Jogja," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan usai polisi melakukan olah TKP di Pantai Beach Pool, Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara.
Usai mendapatkan barang bukti berupa jam tangan korban yang berlumuran darah, polisi segera menyelidiki keberadaan pelaku.
"Kemudian pada saat di Jogja kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka termasuk kita juga sudah mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut," ucap Budhi.
Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap Aped di kawasan Tanjung Priok.
Kedua pelaku pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan tuntas.
Baca: Miris, 4 Pemuda yang Masih di Bawah Umur Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Modusnya Tawari Makan
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Telah periksa 5 saksi