TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Hilarius Ladja (31) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (5/7/2019).
Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Sebelum Tewas dengan 9 Luka Tusuk, Hilarius dan Kawan-kawannya Pesta Miras di Ancol
Keduanya, menurut polisi, menggunakan sandi saat hendak menusuk Hilarius Ladja.
Kedua pelaku melakukan aksinya usai tak terima dengan ucapan-ucapan bernada menantang dari Hilarius Ladja saat berpesta minuman keras di pinggir Pantai Beach Pool Ancol, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan penusukan berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mabuk.
Korban yang kondisinya sudah mabuk parah kemudian mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat menantang.
Meski tak ditujukan kepada kedua pelaku, namun mereka merasa tersinggung.
Kedua pelaku yang dalam kondisi setengah sadar akhirnya memutuskan untuk menusuk korban.
Namun sebelumnya, Aped sempat bertanya kepada Jadri terkait pisau untuk menusuk korban.
Aped menggunakan istilah 'pena' yang ia maksud pisau dan istilah 'coret' yang ia maksud tusuk.
"Mereka justru malah tersinggung sehingga kemudian pelaku Aped itu menanyakan kepada pelaku Jadri, 'kamu punya pena nggak?'. Maksud pena itu pisau. 'Kalau bawa, coret saja', maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Mendapat perintah dari Aped, Jadri mengeluarkan pisau yang ia selipkan di celananya dan menghampiri korban.
Hilarius pun ia tusuk dengan pisau tersebut sebanyak sembilan kali.
"Ada di bagian tangan, di bagian perut, bagian bahu ada sembilan luka tusuk hampir sekeliling tubuhnya makanya korban mengalami pendarahan yang cukup hebat," jelas Budhi.