Sementara di Jalan Layang Non Tol Semanggi tercatat ada empat orang pelanggar.
"Kamera di kawasan Jalan Layang Non Tol Semanggi mendapati di sana hanya ada empat pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari kelima di sana," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2019).
Nasir mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda empat itu adalah tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt dengan jumlah 99 pengendara.
Namun, di hari kelima ini, kepolisian tidak mencatat adanya pelanggaran dimana pengendara mengemudi dengan memainkan gawai atau telepon genggamnya.
Ia pun terus mengimbau agar pengendara di jalan dapat bijak dalam mengemudi sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri serta orang lain.
"Ada 99 pengendara tercatat tidak pakai sabuk pengaman," jelasnya.
Baca: Tak Hanya Kursi Menteri, Golkar Juga Siapkan Kadernya di Parlemen
Seperti diketahui, kebijakan E-TLE sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.
Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.