News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik di Jakarta, Tak Kenakan Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt menjadi temuan terbanyak pelanggaran yang dicatat dari Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta.

Diketahui, 10 kamera canggih dipasang per 1 Juli 2019 untuk melengkapi program tilang elektronik atau E-TLE, yang sebenarnya telah dijalankan sejak November 2018 silam.

Baca: Hilangkan Image Polisi Tukang Tilang Lewat Program E-TLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, menyebut pengendara roda empat di Ibukota kebanyakan melanggar aturan pemakaian safety belt. Kemudian diikuti aturan ganjil-genap, serta pemakaian gawai saat mengemudi.

"Jadi rata-rata safety belt, kemudian kedua ganjil-genap dan ketiga bermain telepon genggam," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Di sisi lain, penerapan program E-TLE diklaim telah menekan pelanggaran lalin hingga 44 persen di dua titik yang ada di kawasan Sudirman-Thamrin. Yakni di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengharapkan penambahan 10 kamera canggih di titik-titik selain kawasan Sudirman-Thamrin dapat menekan angka pelanggaran.

"Harapannya di atas 50 persen bisa menurun secara signifikan," kata Arif.

Ia juga menjelaskan apabila seorang pengendara melakukan pelanggaran yang sama dalam waktu satu hari, maka hanya akan dihitung satu kali melakukan pelanggaran.

Namun, apabila jenis pelanggarannya berbeda, maka pelanggaran pengendara tersebut akan diakumulasi.

"Misalnya ini langgar nggak pakai sabuk, bolak-balik 20 kali gak pakai sabuk, kan berarti 20 kali ketangkep kamera terus. Kalau pelanggarannya sama, ambil satu aja," tukas Arif.

Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt menjadi temuan terbanyak pelanggaran yang dicatat dari Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta.

Diketahui, 10 kamera canggih dipasang per 1 Juli 2019 untuk melengkapi program tilang elektronik atau E-TLE, yang sebenarnya telah dijalankan sejak November 2018 silam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, menyebut pengendara roda empat di Ibukota kebanyakan melanggar aturan pemakaian safety belt. Kemudian diikuti aturan ganjil-genap, serta pemakaian gawai saat mengemudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini