News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Pesan Berantai Aturan Ganjil-Genap 06.00-21.00 WIB Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Faktanya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial terutama di grup WhatsAppp (WA) mengenai aturan terbaru ganjil-genap kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor)  mulai 12  Juli 2019 di ibu kota DKI.

Disebutkan bahwa aturan itu berlaku 15 jam 06.00-21.00 WIB.

Kebijakan yang persis sama saat diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.

Namun kebijakan itu ternyata belum diberlakukan alias hoaks.

Dikutip dari twitter Radio Sonora  @SonoraFM92, TMC Polda Metro membantah informasi tersebut.

"Sahabat Sonora, saat ini ada beredar kabar di WA grup ttg aturan ganjil genap selama 15 jam yg diberlakukan mulai hari ini 12 Juli 2019, -->>
Menurut wwcr kami dgn @TMCPoldaMetro
BAHWA KABAR INI ADALAH HOAX YA
kabar ini tidak benar.
Ayo kita sebarkan berita yg benar ya."

Berikut pesan berantai yang beredar di WA dan dinyatakan hoaks :

Jangan lupa besok 12 juli 2019 Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

Take care All.

Jalur Ganjil Genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

Save buat temen temen biar gak kena tilang...

Sepeda Motor

Sementara itu akun twitter TMC Polda Metro hari ini ikut membantah informasi berantai terkait rencana penerapan ganjil-genap.

 

Aturan Asian Games

Sejumlah media memberitakan rencana kembali memberlakukan aturan baru ganjil-genap di Jakarta.

Aturan yang sama saat Asian Games 2018, ganjil-genap hingga 15 jam.

Usulan tersebut datang dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswrdan.

Aturan ini dinilai bisa mengurangi aktifitas lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta.

Usulan tersebut dilayangkan oleh BPTJ lewat surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.

Kabarnya surat tersebut ditanda tangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada 8 Juli kemarin.

Namun hingga kini belum mendapat respon dari pemprov DKI Jakarta.

Baca: Farhat Abbas: Bukan Pablo dan Rey Utami yang Mengupload dan Menghapus Video, Tapi Pihak Ketiga

Baca: Baru Terungkap, Kisah Asli Hubungan Faisal Harris-Jennifer Dunn, Hotman Heran: Sudah Cinta Mati Ya?

Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Baca: Intip Potret Penyanyi Kelas Dunia Anggun C Sasmi saat Mudik, Tampil Sederhana dengan Sandal Jepit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini