TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang pria bernama Hilarius Ladja (31) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu terus didalami aparat kepolisian.
Hari ini, Jumat (12/7/2019), polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka kasus tersebut, yakni Alfredo alias Aped (30) dan Jadri (27).
Mereka memeragakan 18 adegan dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan Hilarius Ladja.
Baca: Kedua Tersangka Pakai Kode Pena dan Coret saat Hendak Tusuk Hilarius Ladja di Ancol
Sementara, peran korban dan saksi dibawakan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami melakukan 18 adegan, dari mulai adegan kedatangan para tersangka ataupun para korban dam teman-temannya sampai dengan adegan selesai setelah korban ditusuk kemudian dipindahkan ke pinggir jalan dan kemudian ditinggalkan," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi menuturkan, polisi paling menyoroti adegan 13 dan 14.
Pada kedua adegan itu, tergambarkan secara jelas soal peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
"Di mana dia (Aped) menyuruh melakukan kepada pelaku (Jadri) untuk melakukan penusukan terhadap korban," kata Budhi.
Budhi menambahkan, dalam setiap peragaan di rekonstruksi ini, kedua tersangka berlaku cukup kooperatif.
Baca: Pengakuan Tersangka saat Tusuk Hilarius Ladja 9 Kali : Enggak Menyangka Bakal Meninggal
Baik Aped maupun Jadri sama sekali tak melakukan penyangkalan terhadap setiap adegan yang mereka peragakan.
Adapun rekonstruksi ini ditujukan untuk membuat terang kasus ini langsung di tempat kejadian perkara.
Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka bisa berjalan lancar di pengadilan.
"Sehingga mudah-mudahan dengan dilaksanakannya rekontruksi ini nanti majelis hakim maupun jaksa penuntut yang akan menyidangkan ada gambaran dengan jelas," tutup Budhi.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) dini hari. Saat itu, tersangka dan korban tengah merayakan ulang tahun anak dari teman mereka di pantai Ancol.
Usai perayaan ulang tahun, mereka lalu pesta minuman keras di pinggir pantai.
Penusukan terjadi usai kedua tersangka tak terima dengan ucapan korban yang bernada menantang.
Penusukan berimbas korban tewas dengan sembilan luka tusuk.
Sementara itu, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadi Tontonan Pengunjung
Baca: Sebelum Tewas dengan 9 Luka Tusuk, Hilarius dan Kawan-kawannya Pesta Miras di Ancol
Polres Metro Jakarta Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hilarius Ladja (31) di Pantai Lagoon, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara pada Jumat (12/7/2019).
Dua tersangka, Jadri Pelamonia (27) dan Alfredo Anando (30) alias Aped, dihadirkan dengan tangan terborgol dan baju tahanan yang mereka kenakan.
Sementara saksi dan korban diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam proses rekonstruksi, polisi memasang garis polisi pada dua titik di dekat pantai.
Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 9.30 WIB pun menjadi tontonan pengunjung pantai Ancol yang sejak pagi sudah berada di sana.
Perhatian pengunjung di pantai teralihkan sementara ke rekonstruksi yang berlangsung sekira dua jam.
Abdullah (44), salah satu pengunjung, mengaku cukup terkejut saat ia datang ke pantai dan melihat garis polisi.
Karena tertarik, Abdullah dan keluarganya lantas menyaksikan proses rekonstruksi.
"Saya kurang tahu kasusnya apaan, cuman tadi nanya-nanya katanya pembunuhan ya. Itu ada miras juga gitu," kata Abdullah.
Meski perhatiannya teralihkan sejenak ke proses rekonstruksi, Abdullah tetap mengawasi anak-anaknya yang main di tepi pantai.
Perhatian pengunjung lainnya, Jonas (35), juga teralihkan dengan adanya gelaran rekonstruksi.
Ia sempat bingung pagi tadi ketika berjalan ke tepi pantai. Sebab, garis polisi sudah terpasang di pantai dekat tempat makan A&W.
"Rencananya sih mau liburan ke pantai bawa keluarga. Pertama bingung pas jalan ke pantai wah ada apa nih, eh taunya ada rekonstruksi ya," kata Jonas.
Jonas awalnya tak tahu menahu kasus apa yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Namun, setelah ia bertanya-tanya, ia akhirnya tahu bahwa rekonstruksi adalah tentang pembunuhan.
"Ternyata pembunuhan ya. Ya seharusnya ada pengawasan lebih aja sih, jadi ngeri juga sih tapi kan kejadiannya malam ya, ya kalau pagi ke sini mudah-mudahan aman-aman aja," katanya.
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan penusukan terhadap korban di Pantai Beach Pool Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (30/6/2019) lalu.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke dua tempat berbeda.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP. Jadri ditangkap di tempat pelariannya di Yogyakarta, sementara Aped ditangkap di Tanjung Priok.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mabuk dan Tak Sangka Korban tewas
Baca: Polisi Identifikasi Pembunuh Hilarius Ladja Lewat Rekaman CCTV
Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30), pelaku penusukan terhadap Hilarius Ladja (31) harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di penjara.
Hal itu karena pada Minggu (30/6/2019) lalu di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, mereka dengan gelap mata menikam korban hingga tewas dengan sembilam luka tusuk.
Hilarius ditusuk dalam kondisi mabuk oleh Jadri yang juga dalam kondisi setengah sadar lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan bernada menantang dari korban.
Berdasarkan pengakuan Aped, ia mengaku tidak menyangka korban akan meregang nyawa.
Sebab, Aped niatnya hanya menyuruh Jadri untuk menusuk korban untuk memberikan teguran kepada korban.
"Saya nggak berpikir meninggal cuma teguran doang. Spontan korban nggak bisa ditenangin," kata Aped di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Aped, yang juga berada dalam kondisi mabuk pada saat kejadian, mengaku bahwa penusukan terjadi setelah ada cekcok dengan korban.
Menurut Aped, baik dirinya maupun Jadri sama sekali tak memiliki dendam pribadi dengan korban.
"Posisinya sudah lama prosesnya baru kejadian (penusukan). Nggak ada dendam pribadi," kata Aped.
Adapun setelah penusukan terjadi, Aped segera mengajak Jadri melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mereka berdua meninggalkan lokasi kejadian dalam keadaan panik.
"Dia panik, saya panik juga," ucap dia.
Adapun menurut Jadri, pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban adalah pisau milik pribadi.
Ia mengaku selalu membawa pisau itu untuk menjaga apabila sewaktu-waktu ada ancaman.
"Bawa pisau buat jaga-jaga. Tapi nggak pernah diserang," ucap Jadri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 18 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Hilarius di Pantai Ancol