Mekanisme pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah itu, harus diajukan secara tertulis kepada atasan secara langsung.
Selain itu juga dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah dengan sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan 'Mengantar anak hari pertama sekolah' paling lambat tanggal 12 Juli 2019.
Baca: Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan
Para pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah pun diminta untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.
Setelah itu, para PNS DKI juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran terkait izin mengantarkan anak sekolah di hari pertama sekolah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis : Pebby Ade Liana
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 898 PNS DKI Izin Telat Karena Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah