News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

898 PNS DKI Ajukan Izin Telat Antar Anak Sekolah, BKD Beri Toleransi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD DKI, Chaidir

Mekanisme pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah itu, harus diajukan secara tertulis kepada atasan secara langsung.

Selain itu juga dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah dengan sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan 'Mengantar anak hari pertama sekolah' paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Serba-serbi hari pertama masuk sekolah (Kolase Tribunnews.com dari Twitter, Twitter @kryptonitoz, KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM, TRIBUN KALTIM / M PURNOMO SUSANTO)

Baca: Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan

Para pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah pun diminta untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Setelah itu, para PNS DKI juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran terkait izin mengantarkan anak sekolah di hari pertama sekolah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis : Pebby Ade Liana

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 898 PNS DKI Izin Telat Karena Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini