News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Seteru Yasonna dan Wali Kota Tangerang Hingga Layanan pada Aset Milik Kemenkumham Disetop

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU PERPANJANG MASA PENDAFTARAN PASLON - Pasangan calon pilkada Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon di KPUD Kota Tangerang, pada hari terkahir masa pendaftaran, Rabu (10/1) malam. Arief dan Sachrudin merupakan salah satu calon tunggal dalam pilkada serentak 2018 ini. Berkaitan dengan banyaknya calon tunggal pilkada di sejumlah daerah, KPU Pusat memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon selama 3 hari, untuk memberi kesempatan pada pasangan lain untuk mendaftar. WARTA KOTA/Nur Ichsan

5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot

6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna

8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna

9. Politeknik Jl. Satria sudirman

10. Imigrasi Jl. TMP Taruna

Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri

Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.

"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.

Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.

(Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini