TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - pelayanan di lahan perkantoran milik Kemenkumham dihentikan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Seperti terlihat di Kantor Imigrasi Klas I dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, layanan penerangan jalan umum dan pengangkutan sampah dihentikan.
Baca: Penyebab Seteru Yasonna dan Wali Kota Tangerang Hingga Layanan pada Aset Milik Kemenkumham Disetop
Meski demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (16/7/2019) pagi, penghentian pelayanan tersebut belum menggangu pelayanan terhadap warga.
Tumpukan sampah belum terlihat di kantor tersebut.
"Kalau di dalam kan ada OB (office boy) yang angkut ke tempat sampah depan Imigrasi itu. Jadi di sini sih nggak ada gangguan apa-apa," kata salah satu petugas di Rupbasan, Bachtiar saat ditemui, Selasa.
Senada disampaikan petugas keamanan di Kantor Imigrasi, Syaefullah.
Menurut dia, tidak ada gangguan apapun di dalam kantor imigrasi. Namun, dia mengatakan, pada Senin malam kemarin, lampu jalanan di depan Imigrasi mati.
"Saya baru dapat semalam, lampu depan jalan imigrasi mati, di malam sebelumnya saya pas nggak piket," kata Syaefullah.
Kompas.com mencoba melihat tempat pembuangan sampah di depan kantor imigrasi.
Pukul 09.30 WIB, ada banyak sampah, namun tidak menumpuk.
Baunya juga belum menganggu di sekitarnya.
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Syaefullah mengatakan, biasanya sampah sudah diangkut dari pukul 03.00 sampai 05.00 pagi.
"Biasanya sih diangkut jam 3 pagi sampai subuh, harusnya sih sudah diangkut," katanya.
Diawali sindiran Yasonna Laoly kepada Arief
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Baca: Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum
Yasonna Laoly menyindir Arief Wismansyah soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang
Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren
Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang
Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Dampak Wali Kota Tangerang Vs Menkumham: Sampah di Kantor Imigrasi Tak Diangkut, Lampu Jalan Dimatikan