TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang pengamen menjadi korban salah tangkap dan dipenjara hingga tiga tahun.
Mereka mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kini, keempat pengamen tersebut menuntut ganti rugi.
Fikri Pribadi dan tiga temannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada 2013, Fikri dan tiga temannya menjadi korban salah tangkap atas kasus pembunuhan.
Mereka adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Keempat bocah tersebut ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Baca: Bentrok di Mesuji Lampung: Saling Serang Pakai Parang dan Senjata Api Rakitan, 4 Orang Tewas
Baca: Identitas 4 Korban Tewas dan 7 Luka-luka Akibat Bentrokan di Mesuji
Seorang pengamen yang menuntut ganti rugi, Fikri Pribadi mengaku disiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Fikri mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Fikri dan ketiga temannya saat itu menemukan sesosok mayat di tempat tersebut.
Fikri dan ketiga temannya kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak sekuriti.
Lantas pihak sekuriti melaporkan ke polisi.
"Kan kita lagi nongkrong. Kan gelap, kita lihat di pojok sana di kolong jembatan. Saya pikir ada orang gila, ternyata ada orang sudah berlumuran darah," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Fikri mengaku, saat itu ia dan temannya diminta oleh polisi untuk menjadi saksi.