"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," ungkapnya.
Namun, Fikri dan ketiga temannya mendapatkan siksaan dari para oknum polisi yang memeriksa.
Fikri mengaku ia dilakban dan disetrum bahkan dipukul hingga membuat pengakuan.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku,"
Penyiksaan diterima Fikri Cs secara bergantian selama seminggu.
"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucapnya.
Karena merasa takut, mereka kemudian terpaksa mengakui tuduhan tersebut.
Fikri dan ketiga temannya kemudian divonis bersalah dan menghuni penjara anak Tangerang.
Pada 2016 atau tiga tahun dipenjara, Fikri dan ketiga temannya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Di tahun tersebut, Fikri dan ketiga temannya kemudian bebas.
Peristiwa ini membuat Fikri ingin menuntut haknya.
Baca: Berdalih Alat Bukti Sulit Dibaca, TGPF Gagal Ungkap Pelaku Serangan ke Novel Baswedan
Baca: Respons Kuasa Hukum Novel Baswedan Sikapi Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta
Menurutnya, ia mengalami banyak kerugian.
Fikri tak merasa bersalah hingga memberanikan diri menuntut ganti rugi kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.