Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakangan, Fikri Pribadi dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada tahun 2013.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.
Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat Pengamen tersebut.
"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.