TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 334 tersangka kerusuhan 21-23 Mei tetap menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, meski penyidik Ditreskrimum telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak kepolisian juga telah melakukan pelimpahan para tersangka kerusuhan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," ungkap Argo.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Baca: Tujuan Gadis yang Ngaku Anak Soeharto Terbongkar Saat Diperiksa Bu Tien, Bawa Racun Tikus di Koper
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).
Kerusuhan ini melebar hingga Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.