TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang gugatan ganti rugi keempat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kementerian Keuangan RI menolak membayar ganti rugi kepada keempat pengamen korban salah tangkap sebesar Rp 750 juta.
Pihak Kemenkeu mengatakan, pekerjaan pengamen dilarang sesuai perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Apabila melanggar aturan tersebut, pelaku bisa diganjar ancaman pidana kurungan penjara 10 tahun dan paling lama 60 hari atau denda Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
"Pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan di DKI Jakarta," ujar Daryono selaku kuasa hukum dari Kementerian Keuangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Namun, menurut kuasa hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian, Kemenkeu tidak berwenang untuk mengaitkannya dengan Perda DKI.
"Sekarang, legal standing dia ngomong seperti itu apa? Selama ini kita saksikan pengamen jalanan, itu tanggung jawab siapa? Tanggung jawab negara. Negara wajib mengurus, apalagi mereka anak-anak," bebernya.
"Mereka saja tidak sekolah karena tidak mampu, cari nafkah dari mana tidak mungkin mencuri. Mencuri itu pidana, tapi kalau dia pengamen ya kan dia menggunakan kreativitasnya. Dia nyanyi dan main musik itu seni. Kalau nyanyi salah dong?" tanyanya lagi.
Okky kembali menegaskan bahwa Kemenkeu RI tidak berwenang membacakan jawaban di muka sidang terkait Perda DKI.
"Menurut saya tidak pantas Kemenkeu mengomentari hak-hak di luar batas kewenangan mereka," tandasnya.
Persidangan kasus salah tangkap empat pengamen oleh polisi kembali bergulir dengan agenda pembacaan jawaban dari para termohon.
Dalam sidang itu, hadir tiga pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jawaban termohon dari Polda Metro Jaya dibacakan oleh AKP Nova Budianto, Kementerian Keuangan oleh Daryono, serta Kejaksaan Tinggi Negeri oleh Hadiyanto dan RV Latumenten.
Tiga pihak itu menolak dalil yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen korban salah tangkap, Okky Wiratama Siagian pada Senin (22/7/2019) silam.