TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keempat pengamen yang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke PN Jakarta Selatan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kuasa Hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian, permohonan berupa surat itu telah diajukan ke LPSK.
Baca: Pengamen Sebatang Kara Disetrum, Dilakban, Dipukulin, Sampai Disuruh Mengaku Kini Menuntut Keadilan
"Belum ada pertemuan khusus, kita baru menyurati saja," ungkapnya wartawan pada Selasa (23/7/2019).
Okky melanjutkan selama persidangan belum ada intimidasi yang menyerang empat pengamen itu.
"Untuk saat ini belum ada, belum ada tekanan hingga intimidasi. Kemarin sampai disamperin di sini sama penyidiknya yang di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca: Polisi Tembak Mati Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan, Kapolres Ungkap Motif Brigpol IP
Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.
Mereka pun menuntut ganti rugi berupa materil senilai Rp 165 juta untuk masing-masing korban.
Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sehingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi di Tangerang.
Akan tetapi, kemudian terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukan pembunuh korban.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.
Baca: Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya
Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan LPSK