News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Gugatan Pengamen Senilai Rp 750 Juta, Polisi : Ganti Rugi yang Mengada-ada

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kedua praperadilan empat pengamen salah tangkap dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Selasa (23/7/2019)

"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Penulis : Satrio Sarwo Trengginas

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Nilai Tuntutan Pengamen Korban Salah Tangkap Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini