TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus narkoba jenis ganja yang menyeret artis Jefri Nichol (20) bermula dari pengintaian polisi.
Sebelum diamankan, Jefri Nichol mendatangi Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) malam.
Kedatangan Jefri Nichol ke pasar Santa guna membeli papir di sebuah kios di pasar tersebut.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyergapnya.
Polisi lalu meminta Jefri Nichol menunjukkan tempat tinggalnya.
Baca: Pemasok Narkoba untuk Nunung Kendalikan Penjualan Sabu Dari Dalam Lapas
Baca: Polri Akan Tes dan Cocokkan DNA Pasutri Suicide Bomber dengan Keluarga di Sulsel
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Berlaku 24-27 Juli
Baca: Ini Alasan Jokowi Jemput Putra Mahkota Abu Dhabi di Bandara Soekarno-Hatta
"Dia (Jefri Nichol) ke (Pasar) Santa membeli papir, untuk melinting ganja. Tim di lokasi menggeledah dia, kemudian menuju tempat tinggal Jefri di sebuah apartemen di Kemang," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat jumpa pers, Rabu (24/7/2019).
Indra Jafar menerangkan, polisi menemukan ganja seberat 6,1 gram yang disimpan dalam kulkas.
Jefri Nichol mengakui, ganja itu miliknya.
Polisi kemudian membawa Jefri Nichol ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Saat tes urin, dia (Jefri Nichol) positif ganja. Dia juga mengakui," ujar Indra Jafar.
Indra Jafar mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya berinisial T secara cuma-cuma.
"Dari pengakuannya, baru dipakai dua kali," jelas Indra Jafar.
Menyesal dan Kapok Memakai Ganja
Jefri Nichol mengaku menyesal telah menggunakan narkotika jenis ganja dan ditangkap polisi, hingga kapok menggunakan barang haram itu.